GU

Nama User

user@email.com

Chat

Web Category

Jelajahi Gorontalo

Ranperda Rencana Pembagunan Industri Pemprov Gorontalo Disetujui Jadi Perda

Persetujuan bersama terhadap Perda Rencana Pembangunan Industri Pemprov Gorontalo ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris R.A. Jusuf…

Ranperda Rencana Pembagunan Industri Pemprov Gorontalo Disetujui Jadi Perda

Persetujuan bersama terhadap Perda Rencana Pembangunan Industri Pemprov Gorontalo ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris R.A. Jusuf pada Rapat Paripurna istimewa ke-88, di ruang rapat DPRD, Senin (5/9/2022) Kota Gorontalo, Kominfotik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo meyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Gorontalo tahun 2022-2042, menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan bersama terhadap Perda tersebut ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris R.A. Jusuf pada Rapat Paripurna istimewa ke-88, di ruang rapat DPRD, Senin (5/9/2022) Juru bicara Pansus DPRD Provinsi Gorontalo Estin Tuli menyampaikan, berdasarkan hasil rekomendasi dan tahapan yang dilakukan oleh Pansus empat (4) DPRD Provinsi Gorontalo menyimpulkan, bahwa Ranperda Provinsi Gorontalo tentang rencana pembangunan industri Provinsi Gorontalo tahun 2022-2042, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ranperda juga sudah melalui proses rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian melalui pembahasan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BPN) dan Kementerian ATR. “Selanjutnya, layak untuk disetujui dalam forum paripurna dan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo,” kata Estin Sementara itu dalam pendapat akhir Penjagub Hamka Hendra Noer menyampaikan, Ranperda pembagunan industri menjadi salah satu Ranperda milik Pemprov Gorontalo yang diusulkan pada Juli 2022 dan telah selesai dibahas melalui panitia khusus DPRD Provinsi Gorontalo bersama pihak pemerintah daerah. Hamka menambahkan tujuan dibentuknya peraturan daerah ini diantaranya, untuk mewujudkan industri daerah sebagai bagian dari kebijakan industri nasional,

Politik & PemerintahanKota GorontaloPemprov Gorontalo
Bagikan:𝕏FacebookWhatsApp

Komentar

Komentar dinonaktifkan untuk artikel ini.

Baca Juga