Pemprov Gorontalo Beri Penghargaan kepada Perusahaan Nihil Kecelakaan Kerja
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie bersama Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI Ismail…

Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie bersama Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI Ismail Pakaya dengan delapan perusahaan berhasil dalam nihil kecelakaan kerja dalam rangkaian puncak peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2026. (Foto – Echin Diskominfotik). KOTA GORONTALO, Kominfotik – Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan penghargaan kepada delapan perusahaan dengan capaian nihil kecelakaan kerja dalam rangkaian puncak peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2026. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, di Hotel Aston Gorontalo, Jumat (13/2/2026). Penetapan perusahaan nihil kecelakaan kerja berdasarkan hasil penilaian tahun 2023 yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo. Penilaian dibagi ke dalam tiga kategori, yakni perusahaan besar, menengah, dan kecil berdasarkan jumlah tenaga kerja. Untuk kategori perusahaan besar, penghargaan diberikan kepada PT Gorontalo Sejahtera Mining, PT Gorontalo Mineral, PLTU Sulbagut, PT Puncak Emas Tani Sejahtera, PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo, serta PT PLN Nusantara Power Services Unit BJO dan Maintenance PLTU Anggrek. Sementara itu, kategori perusahaan menengah diraih oleh PT Anggrek Gorontalo Internasional Terminal, dan kategori perusahaan kecil diberikan kepada Konsorsium PT Attamora Teknik Makmur dan PT Sinergi Pratama Sukses. Dalam kegiatan itu juga turut diserahkan santunan jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo. Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie menegaskan bahwa penerapan K3 yang kuat, adaptif, dan berkelanjutan merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditawar demi melindungi tenaga kerja sekaligus menjaga


