KPK Evaluasi Tata Kelola Sawit di Gorontalo
Penanggung Jawab (PIC) KPK Wilayah Sulawesi Selatan Epa Kartika saat menyampaikan pemaparan dalam rapat koordinasi persiapan kunjungan lapangan di Kantor Inspektorat Provinsi Gorontalo, Rabu…

Penanggung Jawab (PIC) KPK Wilayah Sulawesi Selatan Epa Kartika saat menyampaikan pemaparan dalam rapat koordinasi persiapan kunjungan lapangan di Kantor Inspektorat Provinsi Gorontalo, Rabu (12/11/2025). (Foto : Mila) Kota Gorontalo, Kominfotik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya memperbaiki tata kelola sektor perkebunan kelapa sawit di Gorontalo agar lebih transparan dan bebas dari potensi korupsi. Penegasan itu disampaikan Penanggung Jawab (PIC) KPK Wilayah Sulawesi Selatan Epa Kartika dalam rapat koordinasi persiapan kunjungan lapangan di Kantor Inspektorat Provinsi Gorontalo, Rabu (12/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) yang fokus pada monitoring dan evaluasi sektor sawit. Tujuannya mengoptimalkan peran sektor perkebunan rangka rangka pembangunan daerah. Baik dalam peningkatan pendapatan, penyerapan tenaga kerja, pengurangan angka kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi. “Kami KPK ingin berdiri di tengah, pelaku usaha mendapatkan kepastian dan iklim usaha yang sehat, pemda mendapatkan kewajibannya sekaligus melaksanakan haknya, itu yang jadi poinnya. Targetnya ini sampai dengan Desember dan semester satu 2026, datanya harus lengkap,” ungkap Epa. Dikatakan Epa, kegiatan ini juga untuk membangun kemitraan antara pemerintah dan perusahaan. Semua pihak diharapkan bekerja berdasarkan data yang akurat agar hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan sistem tata kelola. Ia menegaskan bahwa pemilik usaha sawit wajib memiliki izin lengkap seperti IUP, HGU, dan izin lingkungan. Mereka juga harus mengelola limbah dengan baik, membangun kebun plasma minimal 2 persen, serta melaksanakan tanggung jawab sosial dan pembayaran pajak secara tertib. Sementara itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengawasan, pendataan areal, serta memastikan kemitraan perusahaan dengan masyarakat berjalan sesuai ketentuan. Pemda juga ha


