GU

Nama User

user@email.com

Chat

Web Category

Jelajahi Gorontalo

KeamananPolitikAlamMinggu, 23 Maret 2025

KPID Gorontalo Koordinasi Dengan Bawaslu Gorut Terkait PSU

Pertemuan KPID Gorontalo dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorontalo Utara di Kantor Bawaslu Gorut, Jumat (20/3/2025). Gorontalo Utara, Kominfotik – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)…

KPID Gorontalo Koordinasi Dengan Bawaslu Gorut Terkait PSU

Pertemuan KPID Gorontalo dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorontalo Utara di Kantor Bawaslu Gorut, Jumat (20/3/2025). Gorontalo Utara, Kominfotik – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo berkomitmen menjaga ketertiban Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara yang akan berlangsung pada 19 April 2025. Sebagai langkah pengawasan terhadap siaran kampanye PSU, KPID Gorontalo berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorontalo Utara dalam pertemuan di Kantor Bawaslu Gorut, Jumat (20/3/2025). Koordinasi ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Gorut Ronald Ismail beserta jajaran, serta tim KPID Gorontalo yang dipimpin oleh Ketua KPID Gorontalo Safrin Saifi. Turut hadir Wakil Ketua KPID Rajib Ghandi Ismail, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Indri Afriani Yasin, anggota KPID bidang pengawasan isi siaran Sudirman Mile, serta Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Gorontalo Jitro Paputungan. Ketua KPID Gorontalo, Safrin Saifi, menegaskan bahwa pengawasan terhadap siaran kampanye merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban tahapan PSU. Ia menekankan bahwa penayangan siaran atau iklan kampanye sebelum ada penetapan resmi merupakan pelanggaran aturan. “Makanya koordinasi ini penting dilakukan. Bawaslu berwenang mengawasi pasangan calon, sementara KPID berwenang mengawasi lembaga penyiaran yang menayangkan iklan kampanye sebelum tahapannya ditetapkan,” jelasnya. Hingga saat ini, belum ada laporan terkait penayangan iklan kampanye PSU di Gorontalo Utara. Namun, Safrin mengimbau lembaga penyiaran untuk berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan KPID sebelum menayangkan iklan kampanye agar tidak melanggar pedoman dan standar penyiaran. ia juga menyampaikan bahwa jika nantinya ada debat kandidat yang ditayangkan di lembaga penyiaran, KPID siap dilibatkan. “Dalam PKPU Kampanye, kalau tidak salah pada Pasal 20 disebutkan bahwa d

KabgorPolitik & PemerintahanGorutPemprov Gorontalo
Bagikan:𝕏FacebookWhatsApp

Komentar

Komentar dinonaktifkan untuk artikel ini.

Baca Juga