GU

Nama User

user@email.com

Chat

Web Category

Jelajahi Gorontalo

HukumKemasyarakatanKamis, 25 September 2025

KIP Gorontalo Kabulkan Sebagian Sengketa Informasi Warga Versus KPKNL

Komisi Informasi Provinsi (KIP) Gorontalo saat menggelar sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan bertempat di Kantor Dinas Kominfo dan Statistik, Kamis (25/9/2025). Kota Gorontalo,…

KIP Gorontalo Kabulkan Sebagian Sengketa Informasi Warga Versus KPKNL

Komisi Informasi Provinsi (KIP) Gorontalo saat menggelar sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan bertempat di Kantor Dinas Kominfo dan Statistik, Kamis (25/9/2025). Kota Gorontalo, Kominfotik – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Gorontalo menggelar sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan bertempat di Kantor Dinas Kominfo dan Statistik, Kamis (25/9/2025). Sidang yang dipimpin Majelis Ketua Dr. Kindom Makkulawuzar, S.H, M.H, Majelis Anggota masing-masing Idris Kunte, S.Fil.I dan Iswan Lihawa, S.I.P berlangsung lancar dan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon. Pemohon dalam sengketa tersebut yakni Usman Ridwan, warga Kecamatan Sipatana terhadap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo selaku Termohon. Materi gugatan bermula dari Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah Nomor 909 atas nama Pemohon yang digunakan oleh orang lain sebagai agunan di Bank Sulut Gorontalo (BSG). Belakangan kredit tersebut macet dan agunan dilelang di KPKNL atas permintaan pihak bank. “Nah si Pemohon meminta beberapa informasi yang dibutuhkan terkait dengan lelang tersebut ke KPKNL, namun pihak Termohon menilai itu adalah Informasi Yang Dikecualikan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh sebab itu, Pemohon mendaftarkan gugatan, kita sidangkan dan hari ini pembacaan putusan,” kata Komisioner KIP Gorontalo Irwan Karim. Lebih lanjut katanya, Majelis Komisioner memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dengan pertimbangan bahwa Pemohon merupakan pemilik tanah yang sah yang ingin mencari tahu informasi kredit dan lelang yang digunakan oleh orang lain. Mejalis menilai informasi tersebut wajib diberikan kepada Pemohon dengan memperhatikan ketentuan pengecualian informasi. “Jadi secara garis besarnya, bahwa dokumen lelang merupakan Informasi yang Dikecualikan sebagaimana dalil Termohon sudah tepat. Dokumen itu ti

Politik & PemerintahanKota GorontaloPemprov Gorontalo
Bagikan:𝕏FacebookWhatsApp

Komentar

Komentar dinonaktifkan untuk artikel ini.

Baca Juga