Gubernur Gusnar Tekankan Percepatan Digitalisasi Keuangan Daerah Gorontalo
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Kepala Daerah atau yang mewakili se Kabupaten Kota, pada kegiatan High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi…

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Kepala Daerah atau yang mewakili se Kabupaten Kota, pada kegiatan High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi Gorontalo yang berlangsung di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Selasa (24/6/2025). Kota Gorontalo, Kominfotik – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menegaskan pentingnya percepatan dan perluasan digitalisasi keuangan daerah sebagai langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi pendapatan dan belanja pemerintah. Hal ini disampaikan saat menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi Gorontalo yang berlangsung di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Selasa (24/6/2025). “Sekarang ini kita diperhadapkan pada dua fenomena yang tidak bisa dihindari, yaitu demokratisasi dan digitalisasi. Keduanya menuntut kesiapan kita sebagai pemerintah dalam beradaptasi dan memperbaiki sistem kerja, terutama pada aspek keuangan daerah,” ujar Gusnar. Gusnar menjelaskan, digitalisasi sudah menjadi kebutuhan mutlak dalam tata kelola pemerintahan, khususnya dalam sistem transaksi keuangan. Ia mencontohkan bahwa hampir seluruh transaksi saat ini telah berbasis digital, sehingga sistem konvensional harus segera ditinggalkan. “Kalau kita lambat beradaptasi, bukan hanya tertinggal tapi bisa terlindas. Oleh karena itu, forum ini harus menjadi kesepakatan bersama untuk mengimplementasikan digitalisasi dengan serius dan menyeluruh,” tegas Gusnar. Dalam konteks hubungan keuangan pusat dan daerah, Gusnar menyampaikan bahwa digitalisasi opsen pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dapat memengaruhi proporsi pendapatan daerah. “Dengan digitalisasi, distribusi pendapatan dari opsen pajak bisa lebih fleksibel. Tidak hanya 30-30, bisa jadi 60 persen untuk provinsi,


